PLIK atau Pusat Layanan Internet Kecamatan adalah program pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) yang bertujuan untuk meningkatkan pola pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di bidang informasi dan komunikasi, meningkatkan sinergitas dan integrasi pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di bidang informasi dan komunikasi.
Program ini akan tersebar di kurang lebih 5.748 kecamatan di seluruh Indonesia. Untuk itu, Depkominfo telah menggelar tender untuk penyedia akses internet di seluruh kecamatan di Indonesia. Sebanyak 25 peserta tender akan memperebutkan 11 paket pada 5.748 kecamatan di 32 provinsi. Nilai proyek itu pada tahun pertama sebesar Rp 370,57 miliar.Untuk masing-masing titik PLIK akan dilengkapi dengan 5 unit PC, 1 server, 1 Printer, Paket perangkat V-Sat, dan semua perlengkapan penunjang termasuk perlengkapan instalasi, meja, kursi dan papan nama.
Dengan Operasi Sistem berbasis Open Source yaitu Linux Ubuntu atau Fedora diharapkan nantinya juga dapat memberi pendidikan kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan perangkat lunak bajakan. Hal ini ditegaskan Depkominfo dalam Peraturan Menkominfo Nomor 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan atau yang lebih dikenal dengan USO internet kecamatan yang mewajibkan penggunaan open source kepada para pemenang lelang tender penyediaan layanan internet di tingkat kecamatan.
0 komentar:
Post a Comment
Jika ada pertanyaan silahkan contact kami, atau bisa berkomentar disini.